Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat komitmen anti-korupsi dengan menggelar kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi. Acara yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) ini, menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang bersih dan berkeadilan. “Integritas harus menjadi ‘cara kerja’ kita sehari-hari,” ujarnya, menekankan bahwa kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci.
Apresiasi diberikan kepada berbagai unit kerja yang telah melakukan pembenahan, termasuk melalui digitalisasi dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP). Yassierli juga menekankan pentingnya membangun sistem pencegahan korupsi yang terstruktur, bukan hanya sekadar imbauan.
Tata kelola yang bersih, menurut Yassierli, akan menjamin hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih memastikan hak dan kewajiban dijalankan sesuai aturan, tanpa praktik yang melanggar keadilan,” jelasnya.
Kemnaker membuka diri terhadap informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi. Yassierli mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan budaya integritas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari cara kerja. “Saya berharap kita terus berbenah dan memperkuat setiap pilar Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, yang turut hadir, mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemnaker. Diharapkan, penguatan komitmen bersama ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemnaker.











