Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi izin penggunaan air tanah oleh produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Subang, Jawa Barat.
Evaluasi ini mendapat dukungan penuh dari Komisi VI DPR RI.
Langkah ini diambil setelah inspeksi mendadak menemukan perusahaan AMDK mengambil air dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menekankan pentingnya regulasi untuk melindungi sumber daya air.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dan pengawasan lapangan yang ketat.
“Kami di DPR mengapresiasi dan akan mengawal evaluasi izin pengambilan air tanah ini,” ujarnya.
Nevi mengingatkan perlindungan hak masyarakat sekitar yang menggunakan sumber air yang sama. Pengambilan air berlebihan dapat mengganggu pasokan air domestik.
Legislator tersebut menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat atas akses air yang cukup dan layak.











