Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pajak perdagangan elektronik atau e-commerce yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku Februari 2026. Penundaan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sambil menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mensyaratkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
Bimo menyampaikan penundaan tersebut usai konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Ditunda, nanti menunggu arahan pak menteri, kalau pertumbuhan ekonomi sudah 6 persen. Tapi ini sedang didiskusikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Oktober 2025, Bimo sempat menyatakan bahwa pajak e-commerce siap berlaku Februari 2026. Namun, pernyataan Bimo tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan pajak e-commerce baru akan dijalankan apabila ekonomi nasional sudah mulai pulih atau tumbuh di atas 6 persen.
“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ucap Purbaya.
Kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025. Aturan yang dirilis oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini ditetapkan sejak 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025 sampai dicabut.
Melalui aturan ini, pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik diminta menyetor pajak kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Marketplace yang menampung setoran PPh Pasal 22 tersebut akan ditunjuk langsung oleh DJP.
Pasal 7 ayat 2 PMK tersebut menyatakan bahwa menteri melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak, serta menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses.
Dengan demikian, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia nantinya akan dilibatkan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melakukan pembayaran PPh Pasal 22 karena dipungut oleh pihak lain. Direktorat Jenderal Pajak menilai kebijakan ini juga akan mendorong kepatuhan pajak para pelaku usaha.











