Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak hanya akan mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar, melainkan ribuan penunggak pajak lainnya. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan bahwa penunggak pajak berjumlah banyak dan tersebar, bukan hanya 200 kasus yang sempat menjadi sorotan publik.

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Yon Arsal dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025. Ia menjelaskan, penagihan sebagian besar ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak. Namun, 200 wajib pajak besar ini menjadi perhatian khusus karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasusnya yang melibatkan banyak pihak.

Penagihan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Yon Arsal menambahkan, daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah kasus-kasus dengan nilai besar dan tingkat kerumitan tinggi, sehingga membutuhkan koordinasi lintas unit dan waktu penyelesaian yang lebih panjang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, 22 September 2025, mengungkapkan rencana mengejar 200 wajib pajak besar yang tunggakan pajaknya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Potensi serapan dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp 60 triliun. Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah tersebut telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai. Sebagian kasus penunggakan pajak yang tercatat memiliki durasi yang lama karena berbagai faktor, di antaranya proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Yon Arsal memastikan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.