Jakarta – Pemerintah memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026 untuk mengantisipasi risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak dinamika global, termasuk pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS.
Dalam skenario tersebut, produk dan komoditas asal Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 19% oleh AS, sementara produk dan komoditas asal AS yang masuk ke Indonesia akan dikenai tarif 0%.
Pemerintah juga telah menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), termasuk dengan Uni Eropa (IEU-CEPA), untuk mengimbangi dinamika tarif AS dan memperluas pasar ekspor Indonesia.
Namun, konsekuensi dari CEPA adalah Indonesia dan Uni Eropa akan saling memberikan insentif, termasuk pembebasan bea masuk pengiriman barang.
“Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pemerintah saat ini juga tengah mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS, termasuk mengupayakan pengecualian komoditas asli Indonesia seperti kakao, sawit, tekstil, dan alas kaki dari tarif 19%.
Meskipun demikian, Kemenkeu tetap optimis pertumbuhan ekspor Indonesia akan positif, seperti terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025 di mana ekspor tumbuh 9,91% (yoy).
Untuk mengkompensasi potensi penurunan pemasukan, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Selain itu, pemerintah juga telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dari bea keluar tembaga, sejalan dengan izin ekspor konsentrat yang diberikan oleh Kementerian ESDM.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memperkirakan prospek ekspor Indonesia tetap cerah meskipun ada penerapan tarif 19%.
Yusuf memprediksi penurunan ekspor awal sebesar 12,4% pada Januari–Agustus 2025 dapat distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS, yang nilainya bisa mencapai US$15 miliar.
Perjanjian perdagangan bebas seperti IEU-CEPA, serta perjanjian dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, juga diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia.
Penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis diyakini dapat meningkatkan daya saing harga dan membuka peluang penetrasi pasar.
Yusuf memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif akan mengalami ekspansi volume ekspor yang signifikan, dengan proyeksi pertumbuhan ekspor mencapai 8–10% pada 2026.
Meskipun demikian, kebijakan baru di bidang kepabeanan ini diperkirakan akan menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Target penerimaan kepabeanan dan cukai pada APBN 2026 adalah Rp336 triliun.
“Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.












