Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga November 2025, terdapat 82.797 Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum. Jumlah ini meningkat dibandingkan data Juli 2025, saat Presiden Prabowo Subianto meresmikan 80.081 koperasi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa 95,6 persen atau 79.182 Koperasi Merah Putih telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem Coretax. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Koperasi Merah Putih, yang digagas Presiden Prabowo, bertujuan mengembalikan kemandirian ekonomi rakyat berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan, berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Prabowo menekankan bahwa koperasi adalah wujud gotong royong yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Ia mengakui gerakan koperasi sering terhambat karena bersinggungan dengan kepentingan pemodal besar.
“Gerakan koperasi ini tidak disukai kapitalis besar. Mereka menganggapnya ancaman karena koperasi bisa jadi saingan. Tapi ini adalah perjuangan untuk berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujar Prabowo pada 21 Juli 2025.
Sebagai badan hukum, Koperasi Merah Putih tercatat dalam Coretax untuk mengurus berbagai aspek perpajakan selama beroperasi. Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, menyatukan berbagai layanan dalam satu platform untuk kemudahan dan efisiensi wajib pajak.
Bimo Wijayanto mengklaim bahwa layanan Coretax saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya, yang sempat mengalami masalah akses oleh wajib pajak. Latensi akses platform juga diklaim telah berkurang signifikan. “Sistem juga mampu menangani beban yang semakin tinggi tanpa adanya degradasi kinerja pada sisi latensi,” pungkasnya.











