Tanah Datar – Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan menutup sejumlah lokasi pemandian dan usaha ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025. Penutupan ini dilakukan lantaran lokasi-lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi, yang dinilai berisiko tinggi terhadap potensi bencana banjir bandang atau galodo, serupa dengan insiden yang terjadi pada tahun 2024.

Penertiban kawasan TWA Mega Mendung ini dipimpin oleh Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan. Kegiatan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari personel tim gabungan, termasuk Gakkum Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta unsur TNI-Polri. Yazid menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Mega Mendung di Sumatera Barat. “Kami menghentikan kegiatan ilegal di TWA Mega Mendung,” ucapnya saat penertiban berlangsung di TWA Mega Mendung yang terletak di tepi Jalan Nasional Padang-Bukittinggi.

Diharapkan, penutupan ini dapat berkontribusi pada pengurangan risiko bencana sekaligus pemeliharaan kelestarian lingkungan di kawasan TWA Mega Mendung. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala aktivitas ilegal di area hutan guna menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi komprehensif terkait keberadaan destinasi wisata di kawasan konservasi tersebut. Menurut Hartono, permasalahan destinasi wisata di TWA Mega Mendung telah berlangsung lama, sejak destinasi tersebut mulai beroperasi pada tahun 1998-1999. BKSDA Sumatera Barat sebelumnya telah melayangkan peringatan mengenai keberadaan destinasi wisata di dalam kawasan konservasi, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Sebagai pemangku kawasan, BKSDA Sumatera Barat juga telah mengevaluasi kemungkinan peningkatan status TWA Mega Mendung menjadi Cagar Alam. Hal ini didasari pada posisi kawasan yang berada di daerah aliran sungai, sehingga memiliki potensi besar untuk menjadi sumber bencana yang dapat datang sewaktu-waktu dan membahayakan masyarakat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.