Bali Utara – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terbaru terkait wacana pembangunan bandar udara (bandara) di Bali Utara. Kehadiran infrastruktur publik ini digadang-gadang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan proyek pembangunan bandara tersebut termasuk salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. “Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lukman melalui keterangan tertulis pada Senin, 6 Oktober 2025.
Wacana pembangunan bandara di Bali telah bergulir sejak lima tahun terakhir. Bahkan, lokasinya sempat berganti dari semula di Desa Kubutambahan menjadi Desa Sumberklampok. Perubahan lokasi ini berdasarkan usulan Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/Dishub tertanggal 19 November 2020.
Lukman mengomentari perubahan lokasi tersebut. Menurutnya, jika terjadi perombakan usulan di kemudian hari, pemerintah setempat wajib mencabut usulan sebelumnya. Mereka kemudian harus mengajukan kembali usulan baru yang dilengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Mengenai lahan di Sumberklampok, Lukman mengatakan sejauh ini tidak ada permasalahan dan bebas dari sengketa. Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin keamanan lahan ini. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari yang berisiko mengganggu proses pembangunan bandara.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Lukman memproyeksikan, kehadiran bandara di Bali Utara ini dapat memperkuat konektivitas udara di Pulau Dewata. Bandara ini diharapkan mampu menjadi penopang bagi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani pertumbuhan wisata dan aktivitas ekonomi nasional.











