Morowali – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menempatkan personel di bandara yang berada di kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan menyusul isu yang beredar mengenai operasional Bandara IMIP yang disebut tidak melibatkan otoritas pemerintah.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa tim yang ditempatkan berasal dari berbagai instansi.
“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah ada Dirjen otoritas bandara ke sana,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, 26 November 2025.
Suntana juga membantah bahwa bandara di kawasan pusat industri nikel tersebut ilegal. “Itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kemarin kami sudah tempatkan di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah politisi menyoroti operasional Bandara IMIP yang dianggap tanpa keterlibatan otoritas pemerintah. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyoroti kekosongan peran negara dalam pengawasan di area Bandara IMIP. Menurutnya, tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk ke area tersebut.
Oleh Soleh mendesak Kemenhub, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk mengambil langkah hukum dan penertiban. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” tegasnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menilai bahwa tanpa pengawasan, kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Ia pun berencana melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional bandara tersebut diketahui oleh Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut Dedy, pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang itu menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu apabila telah mendapat izin pembangunan dari menteri perhubungan.











