Kabupaten Bogor – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 27 dari 85 unit bus tidak laik jalan atau melanggar aturan saat pemeriksaan di rest area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Inspeksi ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa inspeksi kelaikan bus atau ramp check tersebut berlangsung selama dua hari, dari 20 hingga 21 Desember 2025. Dari total bus yang diperiksa, hanya 58 unit yang memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis untuk beroperasi.
Pelanggaran pada 27 kendaraan tersebut bervariasi. Tujuh unit bus dinyatakan tidak laik jalan karena masa uji berkalanya sudah habis.
Selain itu, 12 kendaraan memiliki Kartu Pengawasan (KP) yang sudah tidak aktif. Sebanyak 16 kendaraan lainnya tidak memiliki izin operasional karena tidak memiliki KP. Delapan dari 27 kendaraan yang melanggar tersebut bahkan ditemukan memiliki lebih dari satu jenis pelanggaran.
Terhadap pelanggaran ini, Kemenhub menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang diberikan meliputi teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi, sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti,” tutur Aan pada Senin, 22 Desember 2025.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan Kementerian Perhubungan agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan. Upaya ini juga diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan inspeksi keselamatan armada bus ini merupakan bagian dari periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemeriksaan telah dilakukan sejak 7 November 2025 di empat titik lokasi.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi Terminal Tipe A, pool bus, jalan-jalan rawan kecelakaan menuju tempat wisata, dan tempat-tempat wisata. Rest Area KM 45A Ciawi dipilih sebagai titik fokus karena merupakan salah satu jalur utama menuju lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi.
Pengawasan yang dilakukan mencakup pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek, dan kelengkapan administrasi pengemudi. Petugas juga memastikan pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.
Aan Suhanan meminta seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, kondisi kesehatan pengemudi, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” pungkas Aan.












