Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan menemukan peredaran beras oplosan yang merugikan konsumen. Temuan ini didapatkan dari inspeksi mendadak (sidak) di berbagai wilayah.

Sidak dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

Inspeksi pemerintah di 10 provinsi pada Juli 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 85-90 persen sampel beras tidak memenuhi standar mutu, label harga, dan volume kemasan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut.

“Ini bukan hanya soal konsumen yang dirugikan. Dampaknya jauh lebih luas, hingga ke petani dan pedagang kecil,” ujar Nevi dalam keterangan tertulisnya.

Nevi menambahkan, hilangnya kepercayaan publik pada beras lokal akan berdampak pada seluruh ekosistem pangan.

Menurutnya, peringatan dini seharusnya sudah muncul sejak Januari 2025. Saat itu, harga beras melonjak di pasaran, sementara harga gabah justru menurun.

“Ini sinyal adanya praktik curang di lapangan yang gagal dibaca oleh Kementerian Perdagangan,” tegas politisi PKS ini.

Nevi menilai ada celah serius dalam sistem pemantauan harga dan distribusi pangan.

Ia juga mengingatkan bahwa penjualan beras oplosan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 jelas melarang penjualan barang yang tidak sesuai standar. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah,” jelasnya.

Sebagai solusi, Nevi mendorong penguatan peran koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.

“Koperasi ini bisa menjadi garda depan dalam membina petani menghasilkan gabah berkualitas, memastikan transparansi label kemasan, dan menggandeng pemerintah desa dalam pengawasan distribusi,” ungkap Nevi.

Ia berharap, penguatan Kopdes dapat menjadi cara konkret mencegah peredaran beras oplosan.

“Saya berharap, semua elemen bergerak bersama, Asa Cita keenam Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan nasional bisa terwujud dengan lebih cepat dan kokoh,” tutup Nevi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.