Bandung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung, Jawa Barat. Pemusnahan dilakukan secara bertahap.

Nilai ribuan bal pakaian bekas yang dimusnahkan mencapai Rp 112,3 miliar. Pakaian bekas tersebut berasal dari Korea, Jepang, dan Cina.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang ilegal itu disita pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir.

“Proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dihancurkan adalah 16.591 bal atau kurang lebih 85,56 persen,” kata Budi Santoso, Jumat (14/11/2025).

Budi memastikan seluruh barang ilegal itu dimusnahkan sebagai tindak lanjut pengawasan lintas instansi. Hari ini, 500 bal tersisa dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan ribuan bal pakaian bekas tersebut melibatkan sejumlah lembaga seperti Polri, Badan Intelijen Negara dan BAIS. Koordinasi antarlembaga diharapkan bisa mengungkap lebih banyak lagi pakaian bekas impor yang masih beredar.

Para distributor yang mengimpor pakaian bekas tersebut telah mendapatkan sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha dan diwajibkan membayar ongkos pemusnahan. “Hingga akhir November ini target kami semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan,” kata Budi.

Budi belum dapat memastikan celah impor pakaian bekas tersebut. Ia mengatakan lembaganya hanya berwenang menindak barang yang sudah masuk dan beredar di masyarakat.

“Pengawasan Kemendag berada di post-border, artinya mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kami bekerja sama agar penanganannya lebih baik,” kata dia.

Impor barang tekstil seperti pakaian bekas dilarang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Selain itu ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang sebelumnya mengatakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) bertujuan untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tapi juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan menindak langsung barang impor ilegal di sejumlah pasar. Penanganan akan diperketat di pintu masuk, seperti di pelabuhan-pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan barang-barang di pasaran akan berkurang dan habis karena pedagang tak lagi dapat pasokan barang bekas impor. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujar Purbaya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.