Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa usulan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 seharusnya disampaikan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa tahapan-tahapan harus dipenuhi sebelum usulan ditetapkan dalam Permendag. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag,” kata Isy Karim dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).

Kemendag terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan kementerian/lembaga atas aturan relaksasi impor yang diputuskan dalam Rakortas Kemenko Perekonomian pada 6 Mei 2025.

Isy menambahkan, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 disusun berdasarkan masukan lintas kementerian/lembaga dan menjadi keputusan bersama. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi aturan relaksasi impor tersebut.

“Untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 memberikan relaksasi kebijakan dan pengaturan impor pada empat kelompok barang prioritas, termasuk bahan baku dan bahan penolong industri seperti bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan pupuk bersubsidi.

Menurut hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi ini dapat mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong. Akses terhadap bahan baku dan bahan penolong menjadi lebih beragam dan harganya lebih kompetitif.

Hal ini, lanjut Isy, dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan investasi pada industri hilir yang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalam proses produksi.

Di sisi lain, Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) mengeluhkan kebijakan impor baru ini karena dinilai mengancam industri dalam negeri.

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menjelaskan bahwa Permendag Nomor 16 Tahun 2025 bisa mengancam produksi gula nasional karena membebaskan impor etanol tanpa persetujuan impor, syarat, dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Soemitro menyoroti Pasal 93 huruf c yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku secara elektronis melalui sistem INATrade persetujuan impor bahan bakar lain, bahan bakar, dan campuran bahan bakar angka pengenal importir produsen (API-P) dan API umum (API-U).

Etanol merupakan produk hilir tebu yang berkontribusi terhadap beragam industri, mulai dari farmasi, kosmetik, hingga minuman beralkohol.

Jika impor dibuka lebar, pengusaha industri akan beralih membeli dari luar negeri karena harganya lebih murah. Soemitro mengaku mendapat laporan bahwa produsen dalam negeri mengalami penurunan penjualan sebelum pelonggaran impor diberlakukan.

“Negara lain tergiur masuk ke sini karena ada peluang,” ucapnya.

Soemitro khawatir industri dalam negeri akan bersaing tidak sehat karena terbukanya keran impor. Terlebih, produk pertanian Indonesia masih kalah saing dengan negara lain.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.