Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peringatan ini muncul di tengah maraknya penyebaran informasi hoaks di berbagai platform media sosial.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenag belum membuka proses rekrutmen CPNS maupun PPPK. “Informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran CPNS dan PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/11).
Menurut Wawan, konten hoaks tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Informasi palsu itu mengklaim bahwa Kemenag membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini, serta menyertakan ajakan untuk mendaftar melalui tautan tertentu dengan iming-iming kemudahan dalam proses seleksi.
Kemenag menjamin bahwa setiap proses rekrutmen ASN di lingkungan Kemenag akan selalu dilakukan secara resmi dan transparan. Pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal-kanal resmi pemerintah. “Jika ada kebijakan pembukaan rekrutmen, pasti akan kami umumkan melalui website Kemenag.go.id, akun media sosial resmi, serta kanal resmi pemerintah lainnya. Tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan tidak jelas,” kata Wawan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas, terutama jika disertai permintaan data pribadi, biaya pendaftaran, atau janji kelulusan. “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Kemenag untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kemenag juga meminta masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan informasi melalui sumber resmi sebelum mengambil langkah apapun. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk disinformasi serta memastikan setiap layanan kepegawaian berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Apabila masyarakat menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kemenag, silakan laporkan melalui akun Kemenag agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkas Wawan, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas penyebaran hoaks.











