Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan TA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

TA, yang merupakan supervisor audit laporan keuangan PSM tahun anggaran 2021, langsung ditahan.

“Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, Kamis.

Kejati menduga TA melakukan rekayasa laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat ini, TA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany menjelaskan, penetapan TA sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan dana Perumda PSM.

TA diduga melakukan penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM tahun 2021 yang bersumber dari APBD Padang.

“TA diduga menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha yang terjadi di Transpadang,” jelas Lexy.

TA juga diduga bertindak sebagai supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan yang digunakan sebagai syarat pencairan dana subsidi Transpadang triwulan I dan II.

Atas dua kegiatan tersebut, TA menerima pembayaran Rp514.793.500 dari Perumda PSM, dan menyerahkan Rp23.500.000 kepada Dirut PI.

Kejati menyebut perbuatan TA dan PI mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami akan melakukan pemberkasan terhadap kedua tersangka secepatnya, Rabu kemarin berkas untuk tersangka PI telah diserahkan ke jaksa peneliti,” kata Rasyid.

Penasehat hukum TA, Wilson Saputra Cs, menghormati perspektif penyidik Kejati Sumbar.

Namun, mereka berpendapat kliennya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum karena audit yang dikerjakan TA sudah profesional.

“Uang yang diterima oleh klien kami itu adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta,” kata Wilson.

Pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan upaya hukum praperadilan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.