Solok Selatan – Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari) memaparkan capaian kinerja selama tahun 2025, dengan fokus pada penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Laporan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari tindak pidana khusus hingga perdata dan tata usaha negara.

Pada laporan pertanggungjawaban institusional yang disampaikan kepada publik, Kejari Solok Selatan menyoroti keberhasilan dalam memulihkan ratusan juta rupiah dari tindak pidana korupsi. Dahnir, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional sekaligus menjaga dan memulihkan keuangan negara,” tegasnya.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok Selatan mencatat sejumlah kegiatan signifikan, termasuk delapan penyelidikan, tujuh penyidikan, enam pra penuntutan dan penuntutan, serta tiga belas eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Pidsus berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp50 juta dari denda dan Rp30 juta dari uang pengganti. Atas capaian ini, Pidsus Kejari Solok Selatan meraih Juara I se-Sumatera Barat dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) aktif dalam pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan BUMD. Sepanjang tahun 2025, Datun menandatangani 15 Nota Kesepahaman (MoU), melaksanakan empat pendampingan hukum, dan 17 bantuan hukum, dengan total pemulihan keuangan dan kekayaan negara mencapai Rp193.617.486.

Kontribusi signifikan juga datang dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Melalui pemusnahan barang bukti, penjualan langsung, lelang, serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Kejari Solok Selatan berhasil menyumbang PNBP sebesar Rp286.059.183.

Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Solok Selatan menangani 99 perkara pada tahap pra penuntutan, 95 perkara penuntutan, dan 68 perkara eksekusi. Tiga perkara diselesaikan melalui Restorative Justice. Pidum juga berhasil membuktikan di persidangan perkara pembunuhan polisi oleh polisi yang dilakukan oleh Dadang Iskandar, yang telah diputus pada 17 September 2025 dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Pidum juga menangani perkara pembunuhan terhadap dua korban yang ditemukan di kebun sawit di Kabupaten Solok Selatan, yang kini masih dalam proses persidangan.

Bidang Intelijen Kejari Solok Selatan melaksanakan 23 kegiatan penggalangan dan pengamanan, empat penerangan hukum, dua rapat Pakem, serta berbagai program edukatif seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Jaksa Mengajar. Bidang Intelijen juga aktif dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 8–9 Desember 2025, serta melakukan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dari sisi internal, Bidang Pembinaan memastikan dukungan administrasi, kepegawaian, serta sarana dan prasarana berjalan optimal. Pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Solok Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi antarbidang, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan terpercaya demi terwujudnya supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Solok Selatan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.