Sawahlunto – Kejaksaan Negeri Sawahlunto tengah mendalami dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kumbayau Maju Bersama (KMB), Feri Ferdian. Kasus ini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, yang didampingi Kasi Intelijen Rendra Tawqa Agusto, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dana BUMDes KMB yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Sekitar Rp765 juta dana BUMDes Kumbayau Maju Bersama yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersangka,” ungkapnya.
Dana yang menjadi sorotan ini, lanjut Andiko, berasal dari berbagai sumber, termasuk penyertaan modal desa, dana simpan pinjam, serta hibah dari kementerian pada tahun 2017 dan 2018. Temuan ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih rinci, Andiko menjelaskan bahwa sekitar Rp475 juta merupakan dana penyertaan modal dan lebih dari Rp200 juta adalah dana simpan pinjam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kejaksaan Negeri Sawahlunto memiliki waktu 20 hari untuk melakukan pemeriksaan kembali sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. “Kita punya waktu 20 hari melakukan pemeriksaan kembali sebelum di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang,” ujarnya.
Feri Ferdian akan didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga akan dikaitkan dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.










