Padang – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) fokus pada upaya pencegahan kasus narkotika setelah mendapati bahwa kasus tersebut mendominasi penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Penekanan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Kantor Kejari Pessel, Jumat (2/1/2026).
Selama periode tersebut, Kejari Pessel mencatat penerimaan 276 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Dari total tersebut, 171 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, dan 145 perkara telah diselesaikan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain penanganan perkara konvensional, Kejari Pessel juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif, berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme ini, yang mencakup kasus kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana narkotika.
“Perkara yang kami tangani masih didominasi kasus narkotika dengan 82 SPDP,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Ia menambahkan, “Selain itu, perkara perlindungan anak, baik anak sebagai pelaku maupun korban, mencapai 35 kasus, serta perkara pencurian sebanyak 36 kasus. Ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan upaya pencegahan ke depan.”
Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Pessel tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Nagari Pancuang Taba. Selain itu, dua perkara korupsi lainnya sedang dalam tahap penuntutan, yaitu dugaan korupsi dana Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek serta perkara pungutan liar Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang telah memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, Kejari Pessel juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum, termasuk narkotika jenis sabu seberat 488,36 gram dan ganja seberat 3.041,29 gram. Hasil lelang barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai sekitar Rp217 juta, yang kemudian disetorkan ke kas negara.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pessel mencatat pelaksanaan enam kegiatan pendampingan hukum, satu penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), 29 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan hukum non-litigasi, serta pemberian pelayanan hukum sebanyak 21 kegiatan sepanjang tahun 2025.











