Padang – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) menggencarkan sosialisasi konsep “plea bargain” atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Inisiatif ini diwujudkan melalui dialog interaktif yang diselenggarakan di RRI Pro 1 Padang.
Siaran langsung dari Studio Pro 1 FM 95,9 MHz menghadirkan tiga narasumber dari Kejari Pessel untuk mengupas tuntas mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana nasional. Acara tersebut dipandu oleh presenter Rani Zuwe.
Menurut Rido Pradana, Kasubsi I Intelijen Kejari Pesisir Selatan, plea bargain bukanlah hal baru dalam sistem hukum common law. Ia menjelaskan, “Muncul mekanisme yang memberi ruang kepada tersangka atau terdakwa untuk mengakui kesalahan secara sadar dan tanpa paksaan, bersikap kooperatif, serta mendukung pembuktian dalam acara pemeriksaan singkat.”
Rido menambahkan bahwa mekanisme ini mulai berlaku sejak Tahap II, setelah penyidik melimpahkan perkara kepada penuntut umum. Pengakuan bersalah akan dicatat dalam berita acara, dan penuntut umum akan mengevaluasi ketulusan serta sikap kooperatif terdakwa sebelum perkara diajukan ke persidangan. “Hakim tetap menjadi pihak yang menilai dan memutus. Bahkan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rido menekankan bahwa tidak semua perkara memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme ini, dan hakim memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak permohonan plea bargain.
Yunita Kurniasari, Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Seksi Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa plea bargain pada dasarnya diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. “Dalam kondisi tertentu, pengecualian bisa sampai tujuh tahun sesuai pengaturan khusus, termasuk yang diatur dalam Pasal 234 dan Pasal 78 KUHAP,” ungkapnya.
Abdul Hafiz Alfani, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Pesisir Selatan, juga turut hadir sebagai narasumber dalam dialog yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme plea bargain dalam sistem peradilan pidana Indonesia pada Jumat (27/2/2026).











