Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dan berbagai tindak pidana lain, Kamis (21/8/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 80,36 gram dan ganja 3.001,18 gram. Selain itu, turut dimusnahkan telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang bukti kasus kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, hingga perjudian.

Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.

Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Bupati Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Kodim Pesisir Selatan, Pengadilan Negeri Painan, Rutan Kelas IIB Painan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.

Jafli menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Jaksa berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Jafli.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi siswa SMKN 1 Painan yang hadir untuk menerima materi tentang bahaya narkotika.

Lebih lanjut, Jafli menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.

“Masyarakat dapat melihat langsung bagaimana kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan. Ini wujud akuntabilitas kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.