Pasaman – Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar penyuluhan hukum bagi para kepala sekolah di Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman ini dihadiri oleh 80 kepala sekolah dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Turut hadir pula Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta pengawas tingkat SD dan SMP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, memimpin langsung jalannya penyuluhan, didampingi oleh Kasi Intelijen Riki Supriadi dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Munawir. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman beserta jajaran pengawas juga tampak hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Hendi Arifin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, yang menekankan pentingnya penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah. “Tujuannya adalah memberikan pemahaman terkait tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Fokus utama penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam memberikan dukungan serta pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional maupun Daerah, khususnya di lingkungan pendidikan. “Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pendidikan,” jelas Hendi Arifin.

Lebih lanjut, Hendi Arifin berharap bahwa dengan adanya pendampingan dan pengawasan hukum, seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di sektor pendidikan Kabupaten Pasaman. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengikuti setiap sesi pemaparan materi secara seksama.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.