Painan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali menyambangi SMAN 3 Painan dengan program Jaksa Mengajar, Rabu (13/8/2025). Kali ini, fokus utama adalah memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja dan konsekuensi hukum yang mengintai.
Tim Jaksa Mengajar, yang terdiri dari Kasi Pidum Rizky Al Ikhsan, Kasubsi 1 Intelijen Rido Pradana, dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Yunita Kurniasari, terjun langsung ke ruang kelas untuk berinteraksi dengan para siswa.
Rido Pradana menjelaskan, kenakalan remaja adalah tindakan yang melanggar norma dan hukum. Remaja yang melakukan pelanggaran pidana harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Berbagai faktor menjadi pemicu kenakalan remaja, seperti ketidakmampuan mengendalikan emosi, kurangnya perhatian dari orang tua, pengaruh buruk lingkungan pergaulan, serta dampak negatif media sosial.
“Pengaruh media sosial sangat kuat dalam mendorong kenakalan remaja. Akses informasi yang tidak terkontrol membuat remaja mudah terpengaruh hal-hal negatif,” tegas Rido. Ia juga menyoroti ancaman judi online yang semakin meresahkan.
Cyber bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tawuran, dan geng motor adalah contoh-contoh kenakalan remaja yang berpotensi melanggar hukum dan berujung pada hukuman penjara.
Para jaksa mengimbau para siswa untuk menjauhi segala bentuk kenakalan remaja. “Jika tidak, ancaman hukuman pidana akan menanti,” pungkas Rido.











