Padang – Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen di sebuah bank BUMN. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumatera Barat.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Padang, Koswara, pada Senin (29/12), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum menjelang akhir tahun 2025. “BSN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan agunan fiktif,” ungkap Koswara, didampingi Plt Kasi Pidana Khusus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, di ruang kerjanya.
Selain BSN, yang merupakan anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 dan pernah menjabat sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013-2020, dua karyawan bank berinisial RA dan RF juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan BSN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
RA, yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016-2019, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Sementara RF, yang menjabat sebagai Relationship Manager periode 2018-2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
Menurut Koswara, RA dan RF diduga lalai dalam proses pengajuan Delivery Order (DO) semen oleh BSN. “RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp34 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut telah dipanggil sebagai saksi pada Senin (29/12), namun hanya RF yang hadir. Koswara menambahkan bahwa BSN dan RA telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kejari Padang berencana memanggil kembali ketiganya pada 5 Januari 2026 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Padang telah melakukan penyitaan dokumen di rumah dan kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025, serta di kantor notaris, kantor BPN di Dumai, dan kantor bank BUMN di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024. “Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” pungkas Koswara.











