Padang – Kejaksaan Negeri Padang kembali mengamankan posisinya dalam sengketa hukum terkait kasus dugaan korupsi, setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Beny Saswin Nasrun ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang. Putusan ini diumumkan pada hari Selasa (10/2/2026).
Hakim Praperadilan Marselinus Ambarita dalam sidang praperadilan jilid II menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon dianggap prematur dan karenanya tidak dapat diterima. Selain itu, hakim memutuskan agar biaya perkara menjadi nihil. Permohonan praperadilan ini diajukan terkait penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp17,55 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di sebuah bank BUMN.
Menurut hakim, penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar oleh tim penyidik Kejari Padang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Padang dan dianggap sebagai tindakan administratif. Hakim juga menyoroti bahwa tidak ditemukan berita acara penyitaan uang tersebut oleh tim penyidik, sehingga objek yang dipermasalahkan belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, menyatakan penghormatan dan penerimaan terhadap putusan hakim praperadilan. “Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ungkapnya.
Basril G juga menegaskan komitmen Kejari Padang untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menambahkan, “Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sidang praperadilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, dimulai dengan pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Suharizal. Selama proses persidangan, Beny Saswin Nasrun tidak hadir. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan praperadilan terkait penyitaan tidak dilarang secara tegas.
Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh sebuah bank BUMN di Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Kejari Padang telah memasukkan Beny Saswin Nasrun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut.











