Tentu, berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:
Padang – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) kritisi lambannya penanganan kasus korupsi di wilayahnya. Mereka khawatir, proses hukum yang berlarut-larut akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
PBHI Sumbar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar segera menuntaskan kasus korupsi yang mangkrak. Desakan ini disampaikan Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH. Fadhil Mz, Rabu (23/7/2025).
“Ini harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan pertanyaan dan asumsi negatif di masyarakat,” tegas Fadhil.
Salah satu kasus yang disoroti PBHI Sumbar adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dari bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP). Kasus ini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
PT BIP, yang berlokasi di By Pass Padang, dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar. Kasus ini telah ditangani Kejari Padang lebih dari setahun, namun belum ada penetapan tersangka.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, sebelumnya menyatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Status penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Juni 2024.
Namun, perkembangan kasus ini belum jelas. Fadhil menilai proses hukum berjalan tidak transparan.
PBHI Sumbar meminta Kejari Padang menuntaskan kasus ini secara tegas dan tanpa diskriminasi. Mereka mengingatkan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
“Jika bukti sudah cukup, segera tindak lanjuti,” kata Fadhil. “Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih, segera tetapkan statusnya, tersangka atau bukan.”
PBHI Sumbar juga mengimbau Kejari Padang tidak tunduk pada intervensi pihak manapun. Keberhasilan pemberantasan korupsi di Sumbar, menurutnya, akan mendukung visi Presiden dan Kejaksaan Agung.












