Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP). Kasus ini melibatkan seorang anggota DPRD Sumbar, BSN.

Desakan ini muncul seiring sorotan publik terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pemberian KMK oleh sebuah bank BUMN kepada PT BIP, yang berlokasi di By Pass Padang.

LBH Padang sebelumnya menilai proses hukum kasus ini tidak transparan. Mereka mendesak Kejari Padang bertindak tegas, tidak diskriminatif, dan bebas dari intervensi.

Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 sebenarnya sudah diterbitkan.

Publik menilai lambatnya penetapan tersangka sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi Presiden dan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung sebelumnya telah mengingatkan jajaran untuk segera menuntaskan kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Keterlambatan Kejari Padang memberikan kejelasan dikhawatirkan menimbulkan kegusaran dan berpotensi dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Presiden.

Publik menanti langkah konkret Kejari Padang menetapkan tersangka tanpa intervensi. Hasil audit BPK dalam kasus ini telah tersedia dan dinilai jelas.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.