Jakarta – Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu rumah milik keluarga pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012-2023.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi, berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid.

“Penyitaan ini dilakukan terhadap aset yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, rumah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Aset ini diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Penyidik akan menjadikan aset yang disita itu sebagai barang bukti dalam perkara TPPU dan korupsi yang menjerat Riza Chalid.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012-2023. Belakangan, Kejaksaan juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU.

Penyitaan di Kebayoran Baru ini menambah daftar aset Riza Chalid yang dibekukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset dan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza, termasuk PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Riza Chalid bersama sang putra, Muhammad Kerry Ardianto Riza, adalah beneficial owner dari PT OTM. Kerry juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. PT OTM diketahui digunakan sebagai tempat pencampuran dan penampungan bahan bakar minyak milik Pertamina Patra Niaga, di mana kegiatan pencampuran BBM di perusahaan swasta ini disebut melanggar ketentuan.

Jaksa juga mempersoalkan kontrak antara Pertamina dan PT OTM yang ditandatangani pada 2014. Kontrak itu semula mencantumkan ketentuan bahwa PT OTM akan menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun. Namun, dalam praktiknya, para tersangka dari Pertamina dan perusahaan diduga berkongkalikong, sehingga perusahaan tersebut tidak kunjung menjadi milik Pertamina.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset Riza Chalid lainnya, yaitu sebuah rumah tiga lantai di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya, Nomor 9,10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Sejumlah kendaraan roda empat, mulai dari BMW tipe 528 berwarna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, dan Sedan Mercy juga turut disita.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.