Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang tengah berlangsung tidak terkait dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kasus yang didalami adalah dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020.
“Bukan terkait tax amnesty ya, hanya memang pengurangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di kantornya, Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan, dugaan korupsi pengurangan pajak ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail mengenai konstruksi perkara, termasuk jumlah kerugian negara.
“Nanti secara lengkap tunggu keterangan resmi dari Direktur Penyidikan, masih pendalaman semuanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Permohonan pencegahan diajukan melalui surat rujukan bernomor R-1431/D/DIP-4/1/2025.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan pencekalan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Kelima orang yang dicekal adalah:
* Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono;
* Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi;
* Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman;
* Konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo;
* Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Anang membenarkan adanya permintaan pencekalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang, Kamis (20/11/2025).
Menurut Anang, permohonan pencekalan diajukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya juga mengonfirmasi status pencegahan terhadap kelima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi, Kamis.












