Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sebuah rumah mewah milik Mohamad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi tata kelola minyak mentah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Anang kepada wartawan pada Sabtu (18/10).

Rumah mewah tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 557 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Mohamad Riza Chalid.

Dari foto yang diterima, rumah itu didominasi cat berwarna putih, dipadukan dengan ornamen cokelat, dan tampak terdiri dari beberapa lantai. Lingkungannya terlihat asri dengan banyak tanaman hijau.

Anang menambahkan bahwa aset yang disita ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hingga kini, nilai perkiraan aset yang disita tersebut belum diketahui. Pihak Riza Chalid juga belum memberikan tanggapan terkait penyitaan ini.

Mohamad Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO ini dilakukan setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah.

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025. Penyidikan TPPU ini adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Dalam rangkaian penyidikan TPPU ini, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah, termasuk merek BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, dan Mercy, dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Selain itu, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi dengan tiga sertifikat atas nama perusahaan.

Riza Chalid pertama kali dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Riza Chalid mengenai kasus yang menjeratnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.