Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pemeriksaan ini berlangsung sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem atas penetapan status tersangkanya.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.33 WIB. Mengenakan kemeja dan celana hitam, serta rompi tahanan, kedua tangannya tampak diborgol. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan Nadiem sebagai tersangka pada hari itu.

Sebelumnya, Nadiem kembali ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025. Penahanannya sempat dibantarkan untuk menjalani operasi wasir.

Penolakan permohonan praperadilan Nadiem diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025. Hakim menyatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum.

Ketut menilai klaim pihak Nadiem terkait penetapan tersangka yang tidak sah tidak berdasar. Kejaksaan telah mengumpulkan minimal dua alat bukti, antara lain keterangan 18 saksi, keterangan ahli, surat dokumen, dan alat bukti petunjuk berupa barang bukti elektronik.

“Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan memperoleh guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” kata Ketut.

Lembaga praperadilan, menurut Ketut, tidak berwenang menguraikan kebenaran materiil dari alat bukti tersebut.

Nadiem mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada 23 September 2025. Ia terseret dalam dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung cacat formil. Mereka mempersoalkan Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian penyebutan keterangan pekerjaan pada surat perintah penetapan tersangka dengan yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP). Kasus ini, klaim kuasa hukum, juga belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena audit umum tidak menemukan kerugian.

Tim hukum menegaskan Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. “Perbuatannya tidak konkret karena program digitalisasi yang disebut dalam sangkaan itu bahkan belum pernah ada pada masa pandemi,” tutur tim hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini. Mereka adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

Orang tua Nadiem menyatakan kekecewaan atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Hasil peradilan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua,” ujar ibu Nadiem, Atika Algadri, setelah putusan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.