JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan saksi yang diperiksa berinisial SU.

SU diketahui sebagai mantan Staf Ahli Menkeu sekaligus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mengacu pada nama Suryo Utomo.

“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, Anang tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan keduanya.

Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

Empat orang lainnya yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah delapan titik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait perkara pajak ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.