Solok – Pemerintah Kota Solok meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menargetkan pekerja sektor informal, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Program yang merupakan hasil kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, secara resmi diluncurkan pada hari Ahad (18/5/2025), kurang dari 100 hari setelah pelantikan.

Inisiatif ini menyasar profesi-profesi seperti tukang ojek, buruh bangunan, dan petani, yang selama ini dinilai rentan dan belum memiliki perlindungan sosial yang memadai. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mendata dan mendaftarkan pekerja rentan yang tidak ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh biaya pendaftaran dan iuran ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Solok melalui APBD.

Wali Kota Solok menyatakan bahwa program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya. “Ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. Program ini memberikan jaminan bagi masyarakat pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja,” ungkapnya saat peluncuran program.

Menurutnya, pekerja yang rentan terhadap kecelakaan seringkali menjadi tulang punggung keluarga. Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen atau kematian dapat menghentikan sumber pendapatan keluarga dan memicu kemiskinan baru. Jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga yang menghadapi risiko kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program utama, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pada tahap awal, Pemerintah Kota Solok telah menetapkan 2.260 pekerja rentan sebagai penerima manfaat. Iuran kepesertaan mereka akan dibayarkan setiap bulan melalui APBD Kota Solok.

Dengan adanya jaminan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa khawatir menghadapi risiko kecelakaan kerja. Perlindungan ini dianggap penting sebagai langkah antisipasi bagi pekerja, meskipun tidak diharapkan terjadi.

“Program ini juga menjadi implementasi sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial serta bagian dari 100 hari kerja kami. Targetnya, Kota Solok dapat mencapai Universal Coverage Jamsostek,” kata Wali Kota.

Dua program yang dianggap paling penting bagi pekerja rentan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui JKK, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Sementara itu, JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang telah terdaftar minimal tiga bulan. Program JKM juga mencakup beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan.

Menurut Wali Kota, program ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Kota Solok kepada pekerja rentan dan menegaskan komitmen nyata dalam menekan angka kemiskinan.

Wakil Wali Kota Solok menambahkan bahwa pekerja sektor informal memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. “Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Solok sebagai kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat kecil. “Terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok yang telah menghadirkan perlindungan bagi 2.260 pekerja rentan. Harapan kami, seluruh masyarakat Kota Solok dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat Kota Solok menyambut baik program-program yang diluncurkan pemerintah daerah, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kebijakan air PDAM gratis untuk rumah ibadah.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.