Jakarta – Polisi akan memanggil pemilik gedung dan penanggung jawab PT Terra Drone terkait kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung enam lantai di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tragis tersebut.

“Kami akan berkomunikasi dan memeriksa pemilik gedung maupun penanggung jawab perusahaan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, Selasa (9/12/2025) malam.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat karyawan dan dua petugas personalia perusahaan. Penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi dugaan kelalaian yang mungkin menjadi penyebab kebakaran.

“Kami masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kejadian ini, termasuk apakah ada kelalaian dari operator, manajemen, atau pemilik gedung,” tegas Roby.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, sebelumnya menyebutkan bahwa kebakaran diduga kuat dipicu oleh baterai unit drone yang terbakar.

Namun, kepastian penyebab masih menunggu hasil penyelidikan tim laboratorium forensik Polri.

Polisi terus menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kelengkapan izin bangunan. “Kami akan memastikan apakah penyebab kebakaran berkaitan dengan kelalaian atau faktor lain,” kata Susatyo.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa siang itu menewaskan 22 orang, yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Seluruh jenazah telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.

Api pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 12.43 WIB. Sebanyak 28 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB, sementara proses evakuasi korban berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.