Jakarta Pusat – Polres Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka terkait kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Polisi menemukan kelalaian sistemik dalam manajerial gedung, termasuk tidak adanya jalur evakuasi dan sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa mayoritas korban tewas bukan karena luka bakar langsung, melainkan karena terjebak di dalam gedung dan kehabisan napas. “Umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Susatyo menambahkan, gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi, pintu darurat, sensor asap, alarm kebakaran, hingga sistem proteksi kebakaran. Seluruh gedung juga tertutup kaca tanpa dilengkapi alat pemecah kaca. “Banyak korban kami temukan di pinggiran kaca itu, kemungkinan coba memecahkan kaca dengan tangan (untuk menyelamatkan diri),” tuturnya.

Polisi menjerat Wishnu Wardana dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 WIB. Proses evakuasi korban berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Korban jiwa dalam kebakaran ini mencapai 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Jenazah telah diidentifikasi di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.