Luwu Utara – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi nama baik kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat terjerat kasus hukum. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah isu kriminalisasi terhadap pendidik.

Rehabilitasi ini dipandang sebagai bentuk dukungan negara terhadap profesi guru. Kasus yang menimpa kedua guru tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pendidik dalam menjalankan tugas.

Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam (MPI) UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, Hendra Noviandi, menilai kasus ini sebagai kegagalan manajemen sumber daya manusia dalam sistem pendidikan. Ia menekankan perlunya payung hukum yang jelas untuk melindungi guru.

“Kasus kriminalisasi terhadap guru adalah bentuk kegagalan manajemen sumber daya manusia yang paling fatal,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan, rehabilitasi ini adalah implementasi keadilan untuk memulihkan hak-hak guru. Ia berharap kejadian ini menjadi momentum refleksi bagi sistem peradilan dan advokasi profesi guru.

Menurutnya, mekanisme internal di tingkat sekolah dan dinas pendidikan penting untuk menangani konflik sebelum meluas ke ranah pidana.

Hendra juga menyoroti peran organisasi profesi guru seperti PGRI dalam memberikan bantuan hukum dan advokasi. Ia mendesak reformasi dalam manajemen perlindungan guru, termasuk peninjauan ulang UU Guru dan Dosen.

“Kita tidak ingin ada lagi guru yang harus kehilangan kehormatannya karena dedikasinya dalam mendidik,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.