Padang – Pengadilan Negeri Padang mengeksekusi aset Rumah Sakit Selaguri pada Rabu (9/10). Eksekusi ini terkait dengan tuntutan 17 mantan karyawan rumah sakit atas pembayaran gaji dan hak-hak lain senilai Rp1,2 miliar.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan terkait kasus ini.

Para karyawan telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka. Pihak manajemen rumah sakit belum melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Salah seorang karyawan, Elita S, mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang berlarut-larut. Banyak karyawan menanggung keluarga dan berharap hak mereka segera dipenuhi.

Negosiasi dengan pihak manajemen rumah sakit telah berulang kali dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mewajibkan RS Selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika untuk membayar hak karyawan.

Sebelumnya, penyitaan dua rekening bank milik RS Selaguri telah dilakukan. Namun, dana yang berhasil disita tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang menjelaskan bahwa penyitaan gedung dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik, aset akan dilelang.

Hasil lelang akan diserahkan kepada karyawan setelah dikurangi dana yang telah dicairkan dari rekening. Kasus perselisihan ini telah bergulir sejak Juli 2023.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.