Bukittinggi – Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat dengan meresmikan Satuan Tugas Patroli, Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) di Polresta Bukittinggi, Jumat (17/10/2025).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta secara langsung menyerahkan simbolis kendaraan patroli sebagai tanda peresmian, yang akan didistribusikan ke seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Irjen Gatot menjelaskan, pembentukan Pamapta ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada bulan September 2025. Keputusan ini membawa perubahan dalam struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek, dengan tujuan meningkatkan presisi, adaptasi, dan efektivitas pelayanan.

“Dengan Pamapta, Polri terus berkomitmen meningkatkan layanan terhadap masyarakat selama 24 jam,” tegas Irjen Gatot pada Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Jenderal bintang dua tersebut menekankan beratnya tanggung jawab yang diemban Pamapta. Mereka wajib merespon setiap pengaduan maupun keluhan dari masyarakat dengan cepat dan tepat.

Pamapta memiliki lima fungsi utama, meliputi pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.

Gatot menambahkan, nantinya Pamapta akan dijabat oleh Perwira yang akan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Selain fokus pada pelayanan, Pamapta juga bertugas mengamankan Markas Komando (Mako) hingga mengendalikan seluruh piket yang ada di Polres.

Perlu diketahui, istilah Pamapta bukanlah hal baru dalam sejarah Polri. Istilah ini pernah digunakan di masa lalu dan kini diaktifkan kembali sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.