Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menuntaskan persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali mencuat di media sosial. Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta, pada Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, penegakan hukum semata tidak akan menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh. “Masalah ini membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Gatot menjelaskan, solusi permanen untuk menghentikan PETI di Sumbar menjadi fokus utama. Salah satu langkah strategis yang sedang diupayakan adalah penerbitan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tingkat kabupaten dan kota se-Sumbar.

Ia menambahkan, regulasi WPR tersebut saat ini dalam proses finalisasi. Setelah terbit, akan ada aturan turunan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengatur tata kelola, perpajakan, dan aspek lainnya. “Dengan begitu, pengelolaan tambang bisa menjadi lebih beretika, berdaya saing, dan menyejahterakan rakyat,” terangnya.

Gatot mencontohkan keberhasilan pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sistem ini, kata dia, memberikan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada masyarakat.

“Pengelolaan tambang di Sumbawa sudah berjalan dengan baik melalui koperasi. Hasilnya, kegiatan tambang menjadi lebih beradab, ramah lingkungan, dan mampu menyejahterakan masyarakat,” jelasnya pada Jumat (27/6/2025).

Ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian PETI bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang menciptakan tata kelola tambang yang legal, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Ya, ini bagaimana pengelolaan tambang menjadi beradab (ramah lingkungan) dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.