Bukittinggi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi meluncurkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak (Taxpayer Charter) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) KPP Pratama Bukittinggi.
Peluncuran ini bertujuan memperkuat sinergi antara otoritas pajak, wajib pajak, dan seluruh elemen bangsa.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmundin Zuhri, menegaskan bahwa penerimaan pajak adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa, bukan hanya DJP atau pemerintah daerah.
Arif mengapresiasi sinergi antara Kanwil DJP dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Chalik Mawardi, memaparkan postur APBN, di mana Belanja Pemerintah Pusat mencapai 74,6% dan Transfer ke Daerah sebesar 25,4%.
Hingga 31 Oktober 2023, KPP Pratama Bukittinggi mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 479,9 miliar, atau 67% dari target Rp 777 miliar.
Kabupaten Pasaman Barat menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah KPP Pratama Bukittinggi, didorong oleh sektor perkebunan sawit dan sektor pemerintahan.
KPP Pratama Bukittinggi optimistis mencapai target penerimaan pajak, terutama menjelang akhir tahun.











