Payakumbuh – Polres Payakumbuh menahan dua orang bersaudara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (11/2/2026) di Kelurahan Ompang Tanah Sirah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kedua tersangka, yang diketahui berinisial DA (44) dan DL (26), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya sudah kita tangkap dan saat ini ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, menjelaskan proses penetapan tersangka.

Motif penganiayaan diduga bermula dari ketidaksenangan tersangka terhadap sikap korban saat berkunjung ke rumah orang tua mereka. Korban disebut-sebut datang untuk mencari ipar dari salah satu tersangka.

“Dari keterangan sementara, tersangka tidak menyukai perilaku atau gestur korban sejak awal datang ke rumah tersebut. Namun keterangan ini masih kita dalami dan kembangkan,” imbuh Andrio, mengindikasikan pendalaman lebih lanjut terhadap motif pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan secara spontan dan bergantian. Tindakan tersebut meliputi menjambak rambut, memiting leher, menendang pinggang, serta memukul kepala korban berulang kali.

Akibatnya, korban mengalami luka parah yang memerlukan penanganan medis intensif. Hasil visum menunjukkan adanya empat luka robek di bagian samping kanan kepala yang membutuhkan 28 jahitan, serta luka robek dan gores pada jari tangan kiri.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.