Painan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP baru melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, jajaran OPD, serta pejabat Kejari Pessel. “Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menyongsong KUHP baru,” ujarnya di Painan, Senin (1/12/2025).
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan secara daring dan serentak oleh seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat melalui zoom meeting.
Kajati Sumbar, Muhibuddin, saat memberikan sambutan dalam kegiatan terpusat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat bersama Gubernur Mahyeldi dan Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, menuturkan bahwa perjanjian tersebut berkaitan erat dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2025 mendatang. KUHP nasional ini akan menggantikan KUHP lama yang selama ini digunakan.
Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung menambahkan, pidana kerja sosial ini bertujuan untuk mengurangi penjatuhan pidana penjara, mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan yang sudah kelebihan kapasitas. Pelaksanaan pidana kerja sosial dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang humanis dan berbasis kearifan lokal. “Perjanjian kerja sama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial,” jelasnya, Senin (1/12/2025).
Ia melanjutkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menunjuk dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, serta menjamin keamanan dan pengawasannya.
Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dipantau serta dievaluasi secara berkala.











