Jakarta Selatan – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menerima uang senilai kurang lebih Rp 840 juta terkait penanganan perkara korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12). Anang menjelaskan, Padeli diduga menerima uang tersebut bersama dengan tersangka lain berinisial SL.

Padeli sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan. Uang yang diterimanya berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana ZIS pada Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

SL, tersangka lain dalam kasus ini, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang. Ia diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

Seharusnya, uang pengembalian kerugian negara itu diserahkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, SL hanya menyetorkan Rp 1,1 miliar ke RPL, sementara uang senilai Rp 840 juta lainnya tidak disetorkan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Tim intelijen Kejagung langsung turun untuk melakukan klarifikasi. Setelah ditemukan cukup bukti, kasus ini diserahkan ke bagian pengawasan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan cukup bukti bahwa Padeli melakukan perbuatan tercela. Pengusutan kasus kemudian diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Anang menambahkan, Padeli telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah. Kejagung menegaskan akan menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.