Jakarta – Usulan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, terkait penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh menuai polemik. Ide ini dinilai kontradiktif dengan regulasi kesehatan yang melarang merokok di transportasi umum.
Nasim Khan berpendapat, gerbong khusus merokok dapat memberikan kenyamanan bagi penumpang dan berpotensi meningkatkan pendapatan PT KAI. “Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa,” ujarnya.
Namun, usulan tersebut ditentang keras oleh Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi. Menurutnya, transportasi umum adalah kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan peraturan daerah.
“Usulan itu absurd alias menggelikan. Angkutan umum mutlak merupakan kawasan tanpa rokok, termasuk kereta jarak jauh. Tidak boleh ada smoking room ataupun smoking area di dalamnya,” tegas Tulus.
Tulus Abadi mengingatkan bahaya merokok di transportasi massal, mencontohkan tragedi kapal Tampomas II (1981) dan kecelakaan pesawat Varig 820 (1973) yang disebabkan oleh puntung rokok.
PT KAI sendiri memastikan tidak akan mengubah kebijakan kawasan tanpa rokok. Larangan merokok merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang.
Mayoritas penumpang mendukung kebijakan larangan merokok di kereta api. Mereka menilai kebijakan ini menjaga kesehatan dan memberikan rasa aman, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
PT KAI menyatakan akan fokus pada peningkatan layanan, termasuk modernisasi armada, peningkatan sistem keselamatan, dan pengembangan layanan baru seperti kereta khusus petani dan pedagang.











