Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) menggencarkan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang, menyusul evaluasi kejadian sepanjang tahun sebelumnya. Serangkaian kegiatan sosialisasi dan aksi sosial menjadi fokus utama KAI Divre II Sumbar di awal tahun 2026.
Hingga pekan ketiga Januari 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi intensif di empat lokasi strategis, meliputi lintas Padang–Tabing (Km 11+500) serta lintas Lubuk Alung–Kayutanam (Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6).
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci dalam kegiatan sosialisasi ini. “Sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan membentangkan spanduk, membagikan stiker pesan keselamatan, hingga memberikan imbauan langsung menggunakan pengeras suara,” ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas peran penjaga perlintasan, termasuk relawan masyarakat, KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan sembako. “Mereka adalah mitra kami di lapangan yang memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Reza.
Sepanjang tahun 2025, KAI Divre II Sumbar mencatat telah melaksanakan 128 kegiatan sosialisasi di berbagai titik perlintasan dan sekolah. Kegiatan ini akan ditingkatkan menjadi agenda rutin mingguan pada tahun 2026.
Reza menekankan pentingnya kedisiplinan individu dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api. “Palang pintu, rambu berhenti, maupun klakson masinis (Semboyan 40) tidak akan efektif tanpa kepatuhan pengguna jalan,” tegasnya. Ia menyoroti insiden di Cirebon sebagai contoh dampak kelalaian, dan menambahkan, “Kami sangat mengecam pelanggaran aturan keselamatan, berkaca pada insiden di wilayah lain seperti di Cirebon baru-baru ini yang mengakibatkan awak kereta api terluka. Ini membuktikan bahwa kelalaian satu orang dapat membahayakan banyak nyawa.”
Masyarakat diingatkan akan amanah undang-undang yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Reza menjelaskan, “Kunci keselamatan sederhana: Berhenti, tengok kiri-kanan, dan pastikan aman sebelum melintas. Jangan pernah mencoba menerobos saat sirine sudah berbunyi atau palang mulai turun.”
KAI Divre II Sumbar juga membuka kanal laporan bagi masyarakat yang menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api. Laporan dapat disampaikan melalui stasiun terdekat, Contact Center KAI 121, atau WhatsApp di nomor 08111-2111-121. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), dan masyarakat dalam menjaga keamanan jalur kereta api.











