Padang – Sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading senilai Rp6,3 miliar digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (22/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dalam persidangan tersebut.

Saksi kunci, Handi Lubis, mengakui tidak melakukan pengawasan teknis proyek saat menjabat sebagai PPTK pada 2018. “Saya tidak pernah meneliti kontrak,” ungkapnya.

Handi juga mengungkap adanya addendum proyek sebanyak dua kali, termasuk penambahan waktu akibat faktor cuaca.

Saksi lain, Hajran Huda, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, membenarkan bahwa Blok C rumah sakit tidak dapat difungsikan karena kemiringan.

Blok C tersebut sedianya diperuntukkan bagi praktik dokter spesialis.

JPU mendakwa para terdakwa, yang terdiri dari pelaksana lapangan, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan konsultan pengawas, telah merugikan negara Rp6,3 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp25,43 miliar untuk pembangunan rumah sakit pada tahun 2018.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.