Padang – Terdakwa kasus penggelapan mobil, M. Irsyad Fadelan, terancam hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (25/9).
Irsyad didakwa melakukan penggelapan mobil Daihatsu Ayla milik Eko Sorina Yuli pada 23 April 2025. JPU Liranda Mardhatillah mendakwa Irsyad menggunakan nama palsu dan tipu muslihat untuk mendapatkan mobil.
Dalam persidangan, Irsyad menyesali perbuatannya. Ia memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan harus merawat orang tuanya.
Hakim menasihati Irsyad agar mencari nafkah dengan cara yang halal.
Sidang ditunda selama dua minggu. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.










