Solo – Mantan Presiden Joko Widodo merespons positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Ketetapan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Jokowi menyampaikan pandangannya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 September 2025. Ia menilai keputusan Presiden Prabowo untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota politik merupakan langkah yang sangat baik.

“Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” ujar Jokowi. Ia menjelaskan, dengan ketetapan tersebut, kelembagaan negara seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif, semuanya akan berada di IKN. Ini diharapkan membuat seluruh proses pemerintahan berjalan dengan baik.

Jokowi juga mengungkapkan harapannya agar pada 2028, ibu kota negara sudah benar-benar siap untuk pindah ke IKN. “Dan kita harapkan nanti insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” katanya. Ia juga meyakini demokrasi ke depan akan semakin cair, sesuai dengan rencana besar menjadikan IKN sebagai ibu kota politik.

Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Target akhirnya adalah menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik, mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo menetapkan IKN menjadi ibu kota politik dalam tiga tahun mendatang. Menurut Juru Bicara Presiden itu, penetapan tersebut dimaksudkan agar pada 2028, IKN sudah memiliki fasilitas pusat pemerintahan yang lengkap.

“Tujuan penetapan IKN sebagai ibu kota politik maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 23 September 2025.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN. Hal ini memastikan bahwa pada 2028, bangunan dan fasilitas untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Komisi Yudisial telah siap digunakan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.