Jakarta – Manajemen PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengonfirmasi bahwa perseroan diminta oleh Kejaksaan Agung untuk membantu penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi yang dimaksud terkait dengan pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam periode 2015-2022.
Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menyatakan bahwa perusahaannya diminta sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menjelaskan, sebagai perusahaan baru yang bergerak di bidang perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit, JARR baru mulai menjual fame atau biodiesel pada kuartal III 2021. Pernyataan ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 30 September 2025.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS telah bergulir sejak tahun 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan penyelidikan baru yang didalami sejak 7 September 2023 lalu.
Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan penggeledahan terkait kasus ini, namun Ketut belum bisa menyebutkan di mana lokasi penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sidang perkara selanjutnya dan penetapan tersangka.
Mengenai potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Ketut juga belum menjelaskannya secara rinci. Dia hanya menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Belum bisa dipastikan berapa kerugian negara,” tutur Ketut.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung pernah memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain itu, Kejaksaan Agung juga sempat memeriksa empat orang saksi pada 27 September 2023. Dua di antara saksi tersebut adalah petinggi PT Pertamina Patra Niaga, yaitu BSA selaku Manager Biofuel and Additiv Supply Chain dan OG selaku Senior Analyst 1 Cash Management and Treasury Settlement.










