Bukittinggi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan roda dua mulai minggu depan, sebagai bagian dari upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan potensi kecelakaan. Langkah ini diambil menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Irsyad Fathurrahman, Satlantas Polresta Bukittinggi akan menggencarkan penindakan terhadap penggunaan knalpot racing dan aktivitas balap liar, terutama pada waktu-waktu yang dianggap sensitif seperti saat subuh dan menjelang berbuka puasa. “Kita mengantisipasi betul agar jangan sampai terjadi kecelakaan seperti tahun-tahun lalu,” ujarnya.
Selain fokus pada penertiban lalu lintas, kepolisian juga berencana menggelar razia gabungan bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja. Razia ini bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraan, khususnya angkutan umum, dengan memeriksa aspek teknis kendaraan dan kesehatan pengemudi. Petugas akan memastikan para sopir dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Azri Yandi menambahkan bahwa kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan roda dua mulai minggu depan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Polresta Bukittinggi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 guna melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban umum. Layanan bebas pulsa ini terhubung langsung dengan Mabes Polri, sehingga setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Muhammad Irsyad Fathurrahman mengingatkan masyarakat bahwa segala aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan keresahan kini dapat dilaporkan dan diancam sanksi pidana sesuai dengan KUHP baru. Polresta Bukittinggi meningkatkan pengawasan terhadap gangguan ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan kebisingan dan aksi balap liar, menjelang Operasi Ketupat 2026. Langkah ini diambil seiring dengan pemberlakuan KUHP baru yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk menindak pelaku pelanggaran.










