Jakarta – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/11/2025).

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wawan Sulistyo Dwi (Senior Expert 2 PT Pertamina), Edward Adolf Kawi (mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga), dan Thessalivia Reza (Department Head Corporate Banking Bank Rakyat Indonesia).

Ketiganya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tiga terdakwa dari pihak swasta. Mereka adalah Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), dan Muhamad Kerry Adrianto Riza (Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi).

Dalam surat dakwaan, Hanung Budya Yuktyanta disebut berperan mendorong Direktur Utama PT Pertamina menyetujui penyewaan terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak (OTM), meski diketahui kilang tersebut milik Oiltanking Merak.

Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui Gading Ramadhan Joedo, disebut mendesak PT Pertamina menyewa terminal BBM (TBBM) milik PT Oiltanking Merak. Tujuannya agar bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit ke bank oleh Mohamad Riza Chalid.

“Meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” tulis dakwaan jaksa yang dibacakan pada 13 Oktober 2025.

Jaksa menduga Riza Chalid bisa memaksa PT Pertamina melalui Hanung Budya Yuktyanta karena merasa berutang budi. Riza Chalid disebut berkontribusi mempromosikan Hanung menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

“Menindaklanjuti permintaan Mohamad Riza Chalid tersebut kemudian Hanung Budya Yuktyanta tanpa didukung studi kelayakan atau *feasibility study* memasukkan faktor peningkatan kebutuhan *storage* dalam RJPP tahun 2012 dan RKAP 2013, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar bagi PT Pertamina (Persero) untuk melakukan kerja sama penyewaan *storage* dengan PT Tangki Merak,” lanjut surat dakwaan.

Pihak Pertamina periode April 2012-November 2014 diduga telah memenuhi permintaan Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun perusahaan pelat merah itu tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 s.d. 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran *thruput fee* dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak,” demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.